MWCNU Krangkeng - Diskusi Fong Ji Ba
Malam Minggu 17 Agustus 2024
Di kediaman Bapak Moh. Sayuti

Deskripsi :
Pak zaman adalah peternak kambing bersekala makro, suatu hari dia didatangi pak Rinro yang merupakan teman semasa mondok. Tujuan pak Rinto datang ke pak zaman tidak lain untuk meminta dan mengambil 10 karung feses kambing guna membuat pupuk kandang. Selayaknya teman akrab merekapun ngobrol santai sambil menyeruput kopi hitam. Sebelum undur diri tidak lupa pak Rinto kembali mengingatkan si tuan rumah
Rinto : man jaluk telponge 10 karung kanggo gawe pupuk organik.
Zaman : ya to, ceg tek pai kanggo sampean 10 karung kang sebelah kulon.
Ahirnya pak Rinto pulang dengan membawa Feses Kambing sebanyak 10 karung. Namun tidak lupa pak rinto memberi amplop berisi Rp. 50.000 kepada pak zaman sebagai ungkapan terimakasih atas pemberian pak zaman.

So'al : 
Apakah teransaksi mereka berdua masuk pada kategori jual beli barang najis, dipandang dari adanya pertukaran feses kambing dengan amplop berisi uang Rp. 50.000 dari pak Rinto?

Jawaban :
Teransaksi yang dilakukan mereka berdua adalah teransaksi Hibah (pemberian). bukan jual beli barang najis yang dihukumi tidak sah.
Dikarenakan walupun seakan ada pertukaran feses kambing dengan uang Rp. 50.000 namun karna secara  sighot mereka derdua menggunakan sighot Hibah yang sorih dengan tanpa menyebutkan pertukaran dengan uang dari pak rinto. Dan secara fakta uang tersebut hanya sebagai ungkapan terimakasih saja bukan sebagai 'iwad.

Catatan :
Keluar dari deskripsi.
✓Jika praktik Hibah (pemberian) diniatkan adanya pertukaran barang maka masuk pada hukum jual beli menurut ibnu hajar
✓Jika praktik Hibah (pemberian) dengan menyebutkan 'iwad (alat Tukar) maka masuk dalam kategori jual beli menurut imam romli
✓Jika praktik Hibah (pemberian) diniatkan adanya pertukaran dan di jelaskan dengan sighot maka semua sepakat memasukkan transaksi tersebut pada akad jual beli.
Pewarta : (mukmin).